JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Youtube dan Google terkait pencegahan situs bermuatan radikalisme. Menurut Rudiantara, Google dan Youtube kooperatif dengan pemerintah terkait pencegahan konten radikalisme ini.
"Kita terus-terusan. Google ada di Indonesia, kita koordinasi sama mereka lah. Kan isunya bukan hanya di Indonesia saja, isu global juga, mereka cukup kooperatif kok," kata Rudiantara di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Ia mengakui sulit bagi pemerintah untuk sendirian mencegah penyebaran konten radikalisme melalui media sosial. Sejauh ini, Kemenkominfo baru bisa bertindak jika ada laporan dari masyarakat. (Baca: "Meme" Buatan Kemenkominfo Beredar di Internet)
Rudiantara mencontohkan kejadian ketika Kemenkominfo memblokir tayangan di Youtube yang menampilkan anak-anak Indonesia seolah ikut pelatihan Negara Islam Irak Suriah (NIIS/ISIS). Ketika itu, Rudiantara diminta Menteri Agama untuk memblokir tayangan tersebut.
"Kalau medsos kan dunia yang terbuka, kita pun susah kalau memang mencegah dari awal, biasanya berdasarkan pengaduan. Tetapi, pengaduan pun cepat, seperti yang video anak-anak dilatih, saya dapat WhatsApp jam satu pagi atau dua pagi, terus besok siang sudah beres, hanya hitungan jam. Bahkan jam tiga siang secara global sudah dicabut dari video sharing platform-nya," papar dia.
Menurut Rudi, memblokir situs bermuatan radikalisme lebih sulit dibandingkan dengan memblokir situs porno. "Kalau pornografi kan di negara sana tujuannya komersiil, jadi mudah dikenali. Kita punya engine yang searching setiap saat otomatis bekerja sama dengan Nawala. Jadi keyword-nya itu misalnya xxx ataupun porn, setiap saat itu bisa di-search," kata dia. (Baca: Menkominfo: Lebih Susah Blokir Situs ISIS daripada Situs Porno)
70 situs muatan radikal
Sejauh ini Kemenkominfo menemukan lebih dari 70 situs bermuatan radikalisme yang mayoritas berbentuk blog. Selanjutnya mengenai situs bermuatan radikalisme ini, Kemenkominfo berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
Kemenkominfo juga tengah menyiapkan penerapan satu Domain Name System (DNS) atau sub-DNS nasional yang mempermudah penyaringan konten.
"Saat ini kan cara penanganan filtering atau blokir itu katakan semi manual, artinya berdasarkan pengaduan, kita lihat lalu kita minta bantuan internet service provider untuk melakukan blokir. Nah mulai pertengahan tahun kita akan mempunyai secara bertahap sampai akhir tahun untuk memblok secara langsung, kita bangun namanya DNS nasional. Kita harus mempunyai kemampuan itu," ujar Rudiantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.