Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Bantah Lakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Polri

Kompas.com - 10/03/2015, 21:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila membantah tuduhan bahwa para komisioner telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Polri. Polri melayangkan somasi terhadap Komnas HAM karena dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik terkait penyampaian hasil investigasi atas proses penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang dilakukan penyidik Bareskrim.

Laila mengatakan, apa yang dilakukan Komnas HAM sepenuhnya adalah tindak lanjut aduan masyarakat.

"Soal permintaan maaf, Komnas HAM merasa tidak ada pencemaran dan fitnah yang kami lakukan," ujar Laila, seusai bertemu dengan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015).

Laila menjelaskan, dalam kasus ini, Komnas HAM tidak pernah mengaitkan hasil penyelidikan dengan konteks Polri sebagai institusi. Menurut dia, Komnas HAM tidak dalam kapasitas untuk memberi penilaian terhadap individu yang ada di kepolisian.

Menurut Laila, Komnas HAM hanya menilai suatu peristiwa yang diadukan masyarakat, kemudian menyelidiki laporan tersebut, apakah memang terindikasi pelanggaran hak asasi manusia di dalamnya. Laila mengatakan, dalam somasi yang dikeluarkan Komnas HAM, penyidik Bareskrim Polri menganggap ada unsur fitnah yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Selain itu, kata Laila, dalam somasinya, penyidik Bareskrim juga menilai Komnas HAM melakukan pencemaran nama baik saat menyampaikan hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM penangkapan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto di hadapan media.

Laila mengatakan, hasil proses kerja Komnas HAM memang harus disampaikan kepada publik. Meski demikian, Komnas HAM tetap memilah mana yang boleh atau tidak untuk dipublikasikan.

"Secara umum, tentu publik akan menanti hasil penyelidikan kami. Sama halnya ketika polisi selesai dalam penyelidikan kasus tertentu, publik akan minta penjelasan. Keterangan saksi mungkin tidak akan disampaikan secara detail, tetapi secara umum, itu akan disampaikan," kata Laila.

Dalam somasinya, penyidik Bareskrim Polri menilai tindakan Komnas HAM telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 310 KUHP juncto 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik meminta Komnas HAM segera membatalkan dan menarik kembali pernyataan yang disampaikan ke media masa sekaligus meminta maaf secara terbuka di segala jenis media masa. Jika Komnas HAM tidak melaksanakannya, penyidik akan mengambil langkah hukum baik pidana atau perdata terhadap komisioner Komnas HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com