"Kasusnya masih tetap jalan. Kita lihat nanti pemeriksaan dengan para saksi-saksi," ujar Budi Waseso saat ditemui di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (22/2/2015).
Budi mengatakan, penyidik masih berusaha mempelajari, apakah pernyataan Tedjo yang dianggap menghina masyarakat sebagai suatu tindakan pelanggaran hukum. "Konotasi 'gak jelas', apakah berkaitan dengan profesi atau status seseorang? Itu yang kita harus pastikan," kata Budi.
Sebelumnya, pada Senin (26/1/2015), Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azaz Tigor Nainggolan telah melaporkan Tedjo terkait pernyataannya mengenai kisruh Polri dan KPK, yang dianggap telah menghina rakyat Indonesia.
"Kami menganggap Pak Tedjo itu sebagai menteri yang telah melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia. Sesuai dengan pernyataan beliau yang mengatakan rakyat indonesia yang di KPK, yang mendukung KPK itu rakyat tidak jelas," ujar Tigor saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri.
Tigor mengatakan, pelaporan terhadap Tedjo didasari Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan. Penyidik Polri juga sudah memanggil Tigor untuk dimintai keterangan terhadap laporan yang ia buat. Namun, hingga kini, Budi mengatakan, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan kepada Tedjo.
baca juga: Menko Polhukam Tedjo Edhy Ditegur Presiden dan Wapres karena Komentarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.