JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengisyaratkan keinginannya agar Presiden Joko Widodo melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri setelah adanya putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan, penetapan Budi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
"Tunggulah, kalau saya yang (berwenang) lantik, saya lantik," kata Kalla di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Kalla meminta wartawan menunggu keputusan resmi Presiden soal pergantian kepala Polri.
Sebelumnya, Kalla mengatakan bahwa Presiden akan menentukan sikapnya terkait pergantian kepala Polri setelah adanya putusan praperadilan.
Presiden pernah berjanji akan mengambil keputusan pada pekan lalu. Namun, janji itu tidak dipenuhi. Kepada wartawan, Jokowi hanya menyampaikan akan menyampaikan keputusan secepatnya.
Seperti diketahui, hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Dalam putusannya, hakim tidak menyinggung soal bukti-bukti dugaan korupsi Budi Gunawan yang dimiliki KPK. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi.
Menurut Sarpin, kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu, kasus ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Baca: Ini Putusan Hakim)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebelumnya menekankan bahwa tidak ada putusan yang menyebut Budi tidak terbukti melakukan korupsi. (Baca: "Penetapan Tersangka Tak Sah Bukan Berarti Budi Gunawan Tidak Korupsi")
"Bukan berarti dia (Budi Gunawan) tidak melakukan korupsi. Bukti-bukti tersangka yang dimiliki KPK tidak disampaikan karena hanya sidang praperadilan," kata Denny dalam wawancara dengan Kompas TV, Senin (16/2/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.