Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto: Penetapan Tersangka Seharusnya Tak Bisa Dipraperadilankan

Kompas.com - 08/02/2015, 18:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bambang Widjojanto menilai praperadilan hanya memberikan batasan yang sangat sempit akan hal-hal apa saja yang bisa digugat. Menurut Bambang, penetapan tersangka tidak termasuk dalam bagian terbatas yang bisa digugat melalui praperadilan.

"Kalau menggunakan KUHAP pasal 77 itu hanya untuk uji sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan, sah tidaknya penangkapan dan penahanan," kata Bambang pada Minggu (8/2/2015) saat menjelaskan sah atau tidaknya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Bambang melanjutkan, ada beberapa kasus yang menggugat masalah penetapan tersangka seperti yang dilakukan Budi. Namun, Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan keputusan bahwa praperadilan sangat terbatas dan dikembalikan lagi kepada UU KUHAP.

"Mudah-mudahan hakim berpegang pada KUHAP dan putusan MA yang meminta semua hakim tunduk pada KUHAP," ujar Bambang yang memimpin penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi Gunawan itu.

KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Budi tidak terima atas penetapan tersangka dengan sangkaan kasus suap dan gratifikasi itu.

Budi kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan itu. Sidang perdana semula dilakukan pada Senin lalu namun akhirnya batal karena KPK menolak hadir. Sidang akan kembali dilakukan pada Senin besok. Istana turut memantau perkembangan sidang praperadilan itu. Presiden Jokowi menyatakan akan mengeluarkan putusan terkait status Budi setelah ada putusan praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com