JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Yusuf Kartanegara mengaku tak mempersoalkan keberadaan tim independen yang tengah dibentuk presiden untuk mengatasi konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. Yusuf menilai hal itu adalah kewenangan dari presiden.
"Itu kewenangan beliau dalam meminta pendapat siapa pun. Nggak ada perbedaan," ucap Yusuf di kantor Wantimpres, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Yusuf yang juga Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini berpendapat presiden butuh mendapat masukan dari berbagai pihak termasuk dari tim independen. Yusuf berkomentar mengenai keberadaan Wantimpres yang sejak awal memang ditujukan memberikan masukan berbagai isu kepada presiden.
"Nggak apa-apa. Kalau beliau kehendaki, saya rasa butuh pendapat banyak pihak," kata dia.
Wantimpres, sebut Yusuf, juga telah memberikan sejumlah saran kepada Presiden. Wantimpres akhirnya merumuskan rekomendasi setelah melihat situasi yang berkembang dan berharap kasus ini tidak terus berlarut-larut.
"Sudah diberikan. Situasi yang berkembang harus kita sampaikan pendapat kepada beliau berupa saran," kata Yusuf.
Namun, mengenai apa isi rekomendasi Wantimpres kepada presiden, purnawirawan jenderal itu tidak bisa membeberkan. Pasalnya, Wantimpres berhak memberikan saran kepada presiden secara tertutup.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi akhirnya memanggil para pakar dan mantan pimpinan Polri dan KPK untuk mencari solusi dari pihak yang independen. Hal ini dilakukan presiden setelah desakan sangat kuat timbul dari masyarakat agar presiden segera berbuat sesuatu untuk melindungi KPK.
Saat ini, komisioner KPK Bambang Widjojanto mengajukan pengunduran diri sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengarahan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sementara komisioner lainnya yakni Adnan Pandu Praja baru saja dilaporkan atas kasus dugaan perampasan saham.
Serangan terhadap KPK ini menggerakkan banyak pihak untuk menyampaikan dukungan dan harapan kepada presiden. Pasalnya, mereka yakin laporan terhadap komisioner-komisioner KPK ini sebagai dampak dari ditetapkannya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.