Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yance Diduga Korupsi Rp 4,1 Miliar di Proyek PLTU Sumur Adem

Kompas.com - 05/12/2014, 16:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin alias Yance diduga korupsi miliaran rupiah dalam kasus pembebasan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem tahun 2004.

"Di dalam penyidikan ini, sudah memperoleh hasil kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).

Tony melanjutkan, Yance diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara ini, Yance diduga adalah tersangka terakhir. Tersangka lainnya sedang menempuh proses peradilan. "Saya kira ini tersangka terakhir terkait kasus ini. Karena yang lain sudah masuk ke pesidangan. Apakah ada kasus lain di luar penyidikan yang dilakukan, nanti kita akan lihat," ujar Tony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com