JAKARTA, KOMPAS.com — Adardam Achyar, kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengatakan, saat ini kliennya sedang dihukum oleh Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kelapa Rutan KPK). Tak hanya Akil, kata Adardam, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, juga turut kena sanksi karena keduanya memprotes kinerja Kelapa Rutan.
"Pak Akil sendiri kan sedang dihukum lagi. Sekarang kena sanksi lagi sama Pak Anas. Sebulan, tidak boleh dibesuk oleh keluarga," ujar Adardam saat dihubungi, Rabu (26/11/2014).
Adardan mengatakan, akibat protes tersebut, Akil dan Anas selama satu bulan tidak akan mendapat izin untuk dibesuk oleh keluarga. Menurut dia, sanksi tersebut dijatuhkan sejak 11 November 2014.
"Jadi rupanya, bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi," kata Adardam.
Adardam menuturkan, Akil sebelumnya pernah dikenakan sanksi akibat bertengkar dengan Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin di rumah tahanan. Setelah itu, Akil juga kedapatan menyembunyikan telepon genggam di selnya saat petugas melakukan inspeksi mendadak di rutan.
Adardan dapat memaklumi jika kliennya mendapatkan sanksi dengan mencabut sementara izin kunjungan atas dua pelanggaran tersebut. Namun, ia mengaku heran atas sanksi yang dikenakan kepada Akil karena protesnya itu.
"Kalau hanya protes secara tertulis, kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, walah, gawat juga. Udahlah, kita manut (menurut) aja sama KPK," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan informasi mengenai pemberian sanksi terhadap Akil dan Anas. Menurut dia, keduanya dianggap menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas dengan memprotes aturan yang berlaku di rutan.
"Iya, benar, karena mereka memprotes aturan rutan," ujar Priharsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.