JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Baha'i belum dapat dimasukkan ke dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) meskipun dilindungi oleh konstitusi. Ia mengatakan, perwakilan dari agama tersebut belum menemuinya untuk berdiskusi mengenai kolom agama di e-KTP.
"Oh, itu belum ada. Kemarin yang baru menemui kami dari aliran kepercayaan saja." kata Tjahjo di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (10/11/2014), seusai melaporkan harta kekayaannya.
Tjahjo mengatakan, selama ini, warga negara yang tidak memeluk kepercayaan resmi terpaksa mengisi kolom agama di KTP dengan agama yang diakui pemerintah. Menurut dia, pengosongan kolom agama di e-KTP hanya berlaku bagi yang memeluk keyakinan di luar enam agama yang diakui pemerintah.
"Tapi kalau yang sudah punya agama ya harus masuk. Itu sesuai aturan undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Baha'i merupakan salah satu agama yang dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, Baha'i berhak mendapatkan layanan kependudukan layaknya pemeluk lima agama lain di Indonesia. (Baca: Menteri Agama Sebut Agama Baha'i Dilindungi Konstitusi)
Lukman mengatakan, Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 orang), Jakarta (100 orang), Medan (100 orang), Surabaya (98 orang), Palopo (80 orang), Bandung (50 orang), dan Malang (30 orang).
Sementara Menteri Dalam Negeri (ketika itu) Gamawan Fauzi mengatakan, penganut Baha’i belum bisa mencantumkan kepercayaannya itu di dalam kolom agama di KTP. Kemendagri saat itu menyarankan agar penganut Baha’i memilih salah satu dari enam agama yang telah diakui Indonesia untuk dicantumkan di KTP. (Baca: Mendagri Sarankan Penganut Baha’i Pilih Salah Satu Agama yang Sudah Diakui)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.