Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sudah Terima Surat Perubahan Nomenklatur Kementerian dari Jokowi

Kompas.com - 22/10/2014, 13:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, DPR telah menerima surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo terkait perubahan nomenklatur kementerian yang akan diterapkan di pemerintahannya. Menurut Setya, surat itu baru diterima pada hari ini, Rabu (22/10/2014) siang.

“Saya barusan menerima surat dari presiden Joko Widodo yang tertanggal 21 Oktober. Surat itu mengajukan adanya suatu penambahan dan perubahan,” kata Setya di Kompleks Parlemen, Rabu (22/10/2014).

Setya mengatakan, pengiriman surat tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Pasal 17 Ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal tersebut diatur bahwa pembentukan kementerian oleh pemerintah paling lambat 14 hari setelah pelantikan.

“Sehingga (maksimal pembentukan kementerian) jatuhnya tanggal 3 November,” ujarnya.

Ia mengingatkan, bahwa di dalam Pasal 17 UUD 1945 ada sejumlah kementerian yang tidak dapat diubah nomenklaturnya, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan.

“Dalam Pasal 17, DPR punya waktu tujuh hari. Dan, dalam Pasal 19 ini perlu pertimbangan. Karenanya akan secepatnya, dan sesegera mungkin membalas surat itu, untuk membalas suara dari pimpinan Bapak Presiden, supaya kita menjalankan segera program ekonomi rakyat,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat perubahan nomenklatur kementerian yang akan diterapkan pada pemerintahannya. Surat itu akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (22/10/2014) siang ini.

"Suratnya ditandatangani kemarin. Berdasarkan Undang-undang Kementerian Negara itu ada pasal yang menyebut kalau presiden meminta pertimbangan DPR kalau ada perubahan," ujar mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto, di Istana Kepresidenan, Rabu siang.

Andi mengatakan, interpretasi dari ketentuan yang ada di dalam undang-undang itu sebenarnya bisa diartikan bahwa kewajiban bagi presiden meminta pertimbangan DPR hanya dilakukan apabila perubahan dilakukan di tengah periode pemerintahan.

"Tapi Presiden Jokowi ingin memulai inisiatif komunikasi politik yang baik, jadi kemarin menandatangani surat," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com