JAKARTA, KOMPAS.com - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian menjalani sidang tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014). Berkas tuntutan tersebut mencapai 1.791 halaman.
Karena dianggap terlalu banyak, jaksa meminta ijin kepada majelis hakim untuk tidak membacakan seluruh berkas tersebut.
"Mohon izin yang mulia, kalau diperkenankan kami akan membacakan hal-hal yang penting. Yang lain tidak kami bacakan," ujar jaksa kepada majelis hakim.
Atas permintaan jaksa itu, Hakim Ketua Aswandi bertanya kepada Anas dan kuasa hukumnya, apakah berkeberatan dengan permintaan tersebut. Anas dan kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan.
"Tidak keberatan," ujar Anas.
Sebelum persidangan dimulai, Anas berharap jaksa objektif, adil, serta sesuai dengan fakta persidangan dalam memberikan tuntutan.
"Ini adalah soal keadilan. Kalau keadilan tentu sesuai dengan fakta di dalam persidangan," kata Anas.
Menurut dakwaan, Anas menerima dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Rincian hadiah yang diterima Anas berupa Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire B 67 AUD senilai Rp 735 juta, biaya survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat sekitar Rp 478 juta, uang senilai Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS.
Pemberian itu diterima Anas ketika masih menjadi anggota DPR. Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.
Selain menerima gratifikasi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Nilai pencucian uang Anas sekitar Rp 23,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.