Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Hakim Alexander Nilai Atut Seharusnya Dibebaskan

Kompas.com - 01/09/2014, 18:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Alexander Marwata menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memutuskan perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Gubernur Benten nonaktif, Atut Chosiyah.

Hakim Alexander menilai Atut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider. Dengan demikian, menurut Alexander, Atut sedianya dibebaskan dari segala tuntutan.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider dan harus dibebaskan," kata Alexander dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014).

Menurut Alexander, tidak ada bukti cukup yang menunjukkan bahwa Atut mengutus adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyuap Akil Mochtar yang ketika itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Lebak. Alexander menilai dakwaan dan tuntutan dibangun jaksa KPK berdasarkan asumsi Akil.

"Dakwaan dan tuntutan dibangun berdasarkan asumsi Akil bahwa terdakwa (Atut) sudah mengutus Wawan untuk mengurusi sengketa pilkada Lebak," kata hakim Alexander.

Dia juga menilai Atut tidak punya niat yang sama dengan Wawan untuk memberikan uang kepada Akil. Tanpa persetujuan Atut, kata dia, Wawan pasti memberikan uang kepada Susi untuk kemudian disampaikan ke Akil.

"Terdakwa (Atut) tidak menugaskan Wawan untuk berkoordinasi dengan Susi dalam pengurusan sengketa Kabupaten Lebak. Hal itu menunjukan terdakwa tidak pernah memiliki niat dan memenangkan pihak berperkara," sambung dia.

Menurut Alexander, Atut tidak pernah dimintai persetujuan, baik lisan maupun tulisan bahwa pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin akan mengajukan gugatan atas hasil pilkada ke MK.

Atut juga dinilainya tidak mengetahui adanya permintaan uang dari Akil, atau pun mengetahui adanya pemberian uang untuk Akil.

Mengenai pertemuan Atut dan Akil di Singapura, Alexander menilai pertemuan itu bukan sejak awal diniatkan untuk mengurus sengketa pilkada Lebak. Dalam dua kali pertemuan, menurut Alexander, inisiatifnya selalu datang dari Akil.

"Akil lah yang mengundang Tubagus untuk bertemu," ujar dia.

Selain itu, Alexander menilai inisiatif pemberian uang muncul dari Susi yang meminta Amir dan Kamsi menyiapkan uang.

Perbedaan pendapat ini merupakan satu kesatuan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Perbedaan pendapat ini tidak menjadikan Atut dibebaskan. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com