Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan UU Politik Jauh Lebih Penting Dibanding Pansus Pilpres

Kompas.com - 26/08/2014, 11:34 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dinilai jauh lebih penting dibandingkan pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu presiden. Salah satu evaluasinya, pemilihan umum dapat dilakukan dengan mengubah seluruh undang-undang (UU) politik.

Paket UU politik itu antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden; dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Perubahan atau perbaikan paket UU politik itu harus menjadi agenda pertama DPR periode mendatang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2014).

Perubahan penting dilakukan untuk mengintegrasikan kelima UU politik tersebut. "Jangan sampai kelima UU politik itu bertentangan satu sama lain. Kesesuaian aturan diperlukan agar kesalahpahaman tidak terjadi kembali, terutama dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Arif.

Seperti yang terjadi pada Pemilu 2014, ketentuan tentang daftar pemilih khusus (DPK) dipertentangkan. Alasannya, DPK hanya diatur dalam UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Sementara itu, UU Pilpres sama sekali tidak mengatur tentang DPK.

Dalam pilpres, DPK dan DPK tambahan diatur menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU). Inilah yang kemudian menjadi bahan pertentangan saat terjadi permohonan sengketa hasil pilpres oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut satu.

Arif mengatakan, semua warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus mendapatkan hak pilih. Artinya, sudah selayaknya UU politik memberikan jaminan hak pilih untuk warga negara.

Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno. Menurut Teguh, panitia khusus (pansus) pilpres sudah tidak relevan lagi. Alasannya, sisa waktu jabatan DPR yang tinggal satu bulan tidak akan cukup untuk membahas pansus tersebut.

RDP dengan KPU

Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Agendanya adalah mendengarkan laporan penggunaan anggaran tahun 2013. Dalam rapat tersebut, KPU juga menyinggung rencana alokasi anggaran RAPBN 2015 yang memuat penambahan anggaran KPU Rp 726 miliar dari pagu anggaran Rp 1,1 triliun. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com