Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Minta KPK Tetapkan Petinggi PT BJA Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/08/2014, 21:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Bogor Rachmat Yasin melalui pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan keterlibatan petinggi PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Sugeng meminta KPK mengusut pihak penyedia uang suap yang diduga diberikan kepada kliennya.

"Yohan kan bukan pemilik dana, jadi sangat logis ada pemilik dananya yang diusut. Siapa ini kan di sana ada dua direktur, ada dua orang yang dicegah, yang satu Haryadi (Kumala) dan Cahyadi (Kumala), yang mana yang sebetulnya terlibat proses penyerahan uang, semoga didalami," kata Sugeng di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/8/2014), seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.

KPK memeriksa Yasin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor. Sejauh ini, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Haryadi dan Cahyadi bepergian ke luar negeri. Cahyadi alias Swie Teng merupakan Komisaris Utama PT BJA sekaligus Presiden Direktur City, sedangkan Haryadi menjabat sebagai Komisaris PT BJA.

Cahyadi diduga meminta perwakilan PT BJA Yohan Yap untuk menyerahkan uang kepada Yasin. Menurut surat dakawan Yohan, uang Rp 5 miliar yang dijanjikan kepada Yasin berasal dari Cahyadi. Uang ini diberikan secara bertahap agar Pemkot Bogor segera menerbitkan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa kira-kira pada Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Yasin lalu menyampaikan agar BJA menyusun langkah-langkah selanjutnya.

Menurut Sugeng, kliennya mengaku pernah berbicara dengan Cahyadi terkait rencana pengembangan Sentul City. Namun, Sugeng membantah pertemuan kliennya dengan Cahyadi tersebut berkaitan dengan rencana pemberian uang.

Sugeng juga mengatakan bahwa kliennya mengakui telah menerima uang Rp 3 miliar dari pihak PT BJA. Uang Rp 3 miliar tersebut, menurut Sugeng, telah dikembalikan kepada KPK.

Meski demikian, Sugeng mengatakan bahwa kliennya tidak menerima uang senilai Rp 1, 5 miliar yang diterima anak buahnya, M Zairin, dari Yohan. Menurut surat dakwaan Yohan, uang Rp 1,5 miliar tersebut merupakan sisa pembayaran komitmen yang dijanjikan Cahyadi. Namun, uang tersebut tidak sampai ke tangan Yasin karena Zairin dan Yohan ditangkap penyidik KPK pada hari penyerahan uang.

Sugeng juga mengatakan bahwa inisiatif pemberian uang tersebut berasal dari pihak PT BJA.

"Pengusahalah, kalau dari pemerintah kan enggak ada kepentingan untuk mereka," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com