Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coblos Ulang Selesai Saat Rekapitulasi Nasional

Kompas.com - 25/04/2014, 19:26 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Satu hari menjelang rekapitulasi suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 tingkat provinsi, masih banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang belum menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pencoblosan ulang dapat diselesaikan saat rekapitulasi suara secara nasional dilakukan, yakni 26 April-6 Mei 2014.

"Kasus-kasus pemungutan suara ulang yang direkomendasi oleh panwas (panitia pengawasan) tidak ada ketentuan deadline-nya. Tapi seluruh masalah selesai waktu rekapitulasi di tingkat pusat," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2014).

Ia mengatakan, dengan menggelar pencoblosan ulang sesegera mungkin, rekapitulasi suara nasional tidak terganggu sehingga tahapan pileg dapat terselenggara sesuai jadwal.

Berdasarkan data KPU, setidaknya masih ada 54 TPS yang direkomendasikan menggelar PSU, tapi belum melaksanakannya. Jumlah itu itu meliputi 19 TPS di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dan 35 TPS di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Di Kabupaten Sampang, PSU masih terkendala aksi mundur seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Adapun di Kabupaten Nias Selatan, rekomendasi baru disampaikan secara resmi pada Kamis (24/4/2014) kemarin.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan seluruh TPS di Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang karena diduga ada kecurangan manipulasi perolehan suara serta pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur. Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan bahwa prosedur yang dijalankan petugas KPPS di hampir seluruh TPS di Nias Selatan tidak berjalan sesuai peraturan. Hanya sedikit KPPS yang menyerahkan salinan Formulir C1 kepada petugas Panitia Pengawas Pemilu.

"Pemungutan suara ulang di 31 kecamatan. Kami akan merekomendasikan ke KPU. Saya sudah ke Nias Selatan dan Ketua KPU (Kabupaten Nias Selatan) tidak dipercaya oleh masyarakatnya," kata Nelson.

Selain ketidaktaatan petugas penyelenggara, Bawaslu juga menemukan kecurangan berupa Formulir C1 tercoret, jumlah suara sah dan tidak sah melebihi jumlah pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com