Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah Siap Dampingi Siti Fadilah Hadapi Proses di KPK

Kompas.com - 10/04/2014, 17:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Siti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.

“Kami akan memberikan bantuan dan pendampingan kepada beliau, karena saat diminta untuk menjabat sebagai menteri kesehatan saat itu, Muhammadiyah yang merekomendasikannya,” kata Din seusai bertemu Siti Fadilah di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Syaiful Bahakri mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mempersiapkan pengacara yang khusus untuk membantu anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu. Menurutnya, bantuan hukum baru akan benar-benar disediakan jika memang sudah ada permintaan resmi dari Siti Fadilah.

“Kalau memang diminta untuk memberikan bantuan hukum kita siap. Tapi sekarang belum ada permohonan resmi dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Syaiful menilai, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Siti. Pasalnya, meski KPK mengaku telah menandatangani surat perintah penyidikan atas nama Siti untuk kasus tersebut, tetapi hingga saat ini surat yang dimaksud belum diterima Siti.

“Bahwa itu tidak ada surat kan janggal. Jadi beliau sebagai calon tersangka juga perlu ada kepastian,” ujarnya.

KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 setelah kasus itu dilimpahkan Kepolisian. KPK akan mengulang kembali proses penyidikan kasus Siti yang sebelumnya sudah dilakukan Kepolisian.

Kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dengan kasus korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007. Dalam kasus proyek Depkes 2006-2007 ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Siti pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratna tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com