Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kampanye Lewat Layanan Telekomunikasi Diubah

Kompas.com - 21/03/2014, 08:59 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur kampanye pemilu lewat jasa layanan telekomunikasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi. 

"Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sudah menandatangai peraturan ini pada 14 Maret 2014," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/3/2014), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, dengan adanya peraturan baru itu, maka peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan tidak berlaku lagi. Menurut dia, peraturan lama sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum yang berlaku.

Gatot menambahkan, meskipun masa kampanye Pemilu 2014 sudah mulai berlangsung, tetapi Peraturan Menteri tetap sangat penting.

"Minimal mengatasi sejumlah persoalan yang sudah mulai banyak dikeluhkan oleh sejumlah warga masyarakat, yaitu mulai dari adanya SMS dari caleg tertentu dan atau dari tim suksesnya untuk memilih caleg tertentu dengan iming-iming imbalan uang tertentu dengan mengetik atau mengirimkan pada nomor tertentu," katanya.

Modus lain yang kerap ditemukan adalah dengan cara mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan nama caleg atau parpol tertentu lainnya. Tujuannya, untuk mendorong tidak memilih caleg tertentu yang didiskreditkan.

Tim sukses dan atau parpol tertentu tetap diperbolehkan bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi, misalnya mem-broadcast SMS dengan menunjukkan identitas caleg atau parpolnya pada fitur pengirimnya.

Namun, mereka tidak diperbolehkan meminta penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh identitas data pengguna telekomunikasi yang akan ditarget saat broadcast.

"Bagaimanapun juga kampanye pemilu menggunakan jasa telekomunikasi tetap harus secara khusus diatur, karena merupakan bagian dari edukasi politik pada masyarakat juga," kata Gatot.

Dengan begitu, jika terjadi pelanggaran oleh caleg, tim sukses, parpol tertentu dan atau oleh pihak peserta kampanye lainnya, maka menjadi hak masyarakat untuk menyampaikan laporan aduan. Publik bisa mengadu kepada BRTI maupun langsung kepada Bawaslu dan Panwaslu.

Gatot menegaskan, Peraturan Menteri ini tidak hanya berlaku untuk kampanye Pemilu Legislatif 2014 saja, tetapi juga kampanye Pilpres 2014 serta kampanye Pilkada.

"Penetapan Peraturan Menteri ini sama sekali tidak ada kepentingan politik apapun dan tidak ada kaitannya dengan suatu kepentingan politik apapun, karena pada saat jelang Pemilu 2009 pun Peraturan Menteri yang serupa juga diterbitkan," katanya.

Peraturan Menteri ini lebih mengatur jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi. Gatot mengatakan, beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini, misalnya media sosial dan lainnya, bukan berarti tidak ada pengaturannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com