Aturan Kampanye Lewat Layanan Telekomunikasi Diubah
Kompas.com - 21/03/2014, 08:59 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur kampanye pemilu lewat jasa layanan telekomunikasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi.