"Kami akan mengundang kementerian terkait soal protokoler, dan lain-lain. Juga soal aturan cuti. Karena itu harus merujuk ketentuan teknis undang-undang," ujar Anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Sebelumnya, Anggota Matamassa Umar Idris mengatakan, salah satu potensi pelanggaran kampanye rapat umum adalah penggunaan fasilitas negara.
"Potensi pelanggaran saat kampanye akan sangat besar. Jenisnya mulai dari penggunaan fasilitas negara dan pemerintah, penyalahgunaan cuti untuk pusat dan daerah, pemberian uang, hingga sentimen suku agama ras dan golongan untuk memilih dan memilih seseorang atau partai. Kami berharap regulator pemilu, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu dan polisi bersikap tegas," ujar Umar.