JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, mengatakan, Tim Pengawas DPR Century tidak perlu memanggil Wakil Presiden Boediono. Menurut JK, lebih baik proses hukum yang berjalan untuk mengusut kasus Century hingga tuntas.
"Saya rasa tidak perlu (Boediono dipanggil timwas). Ini kan sudah masuk pengadilan," kata JK di Jakarta, Jumat (7/3/2014) siang.
Apalagi, lanjut dia, nama Boediono juga sudah disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Boediono didakwa bersama-sama Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FJPP) Bank Century.
Boediono, lanjut JK, juga sudah menyatakan kesiapannya untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor. JK khawatir pemanggilan Timwas terhadap Boediono justru akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Kalau dipanggil akan mengganggu proses hukum lagi, tidak perlu lah," tambah JK.
Timwas Century telah memutuskan akan kembali memanggil Boediono. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah dipanggil dua kali dan selalu tak hadir. Dalam pemanggilan ketiga, Timwas Century akan melakukan pemanggilan secara paksa sehingga perlu bantuan Polri.
Timwas bersikukuh pemanggilan Boediono ini tak akan menabrak proses hukum yang telah ditangani KPK. Boediono dianggap mengetahui semua pihak yang terlibat di balik skandal Bank Century.
Boediono juga bersikukuh menolak datang. Alasan penolakan selalu sama, proses politik kasus Century di DPR sudah selesai dan proses hukum atas kasus itu juga tengah ditangani KPK. Boediono menghormati rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Century dan keputusan sidang paripurna DPR mengenai hak angket Century yang menyerahkan penuntasan kasus kepada penegak hukum.
Ketua DPR Marzuki Alie menolak menandatangani surat pemanggilan Boediono. Alasannya, pemanggilan tersebut menabrak keputusan paripurna sebelumnya. Penanganan kasus Century telah selesai di ranah politik, dan sudah diserahkan pada penegak hukum untuk penuntasannya. Surat pemanggilan ketiga untuk Boediono itu akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.