"Yang kami tangkap, ada lima titik. Investasi dana badan itu, investasi dana jaminan sosial, potensi korupsi saat pengalihan aset, potensi korupsi penggunaan dana operasional, potensi korupsi saat pembayaran di fasilitas kesehatan. Kami berterima kasih kepada KPK yang mengingatkan kami karena mencegah itu lebih baik daripada mengobati," kata Kepala BPJS Fahmi Idris, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani, dan Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron.
Adnan mengatakan, KPK menemukan potensi korupsi terkait dengan rangkap jabatan yang mungkin timbul setelah badan penyelenggara jaminan kesehatan melebur dalam BPJS.
Selain itu, kata Adnan, ada potensi tumpang tindih pengawasan antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua lembaga itu ditunjuk sebagai pengawas eksternal pengelolaan JKN oleh BPJS.
"Agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan, KPK berharap bisa mengawal BPJS karena ada 'kue' yang cukup besar, Rp 40 triliun dikelola BPJS setiap tahunnya. Ini untuk masyarakat, tapi berpotensi dinikmati orang-orang yang tidak berkepentingan," kata Adnan.
Dia juga mengingatkan, suatu sistem bisa saja berpotensi korupsi, sekalipun diciptakan oleh negara maju seperti Amerika Serikat. "Sebagai perbandingan, Amerika Serikat, negara yang IPK (indeks persepsi korupsi)-nya lebih dari Indonesia, TI nya baik, setiap tahun potensi fraudnya 10 persen atau sekitar 4,2 miliar dollar. Karena itu, untuk menghindari seperti itu, kita mengawal BPJS," sambung Adnan.
Sementara itu, Fahmi mengklaim bahwa BPJS kesehatan telah memiliki sistem yang bekerja dengan baik meskipun baru dibentuk. BPJS bidang kesehatan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. Jika ada potensi korupsi, kata Fahmi, dewan pengawasan internal BPJS kesehatan siap turun untuk memeriksanya. Ditambah lagi pengawasan eksternal dari OJK dan DJSN.
"Kita punya satuan pengawas internal, manajemen risiko, menejemen mutu, intinya sudah tertata. Kami pun memiliki dewan pengawas internal, dengan KPK kami berharap dibimbing agar tidak salah jalan," katanya.
Mengenai kemungkinan tumpang tindih pengawasan eksternal antara OJK dan DJSN, Firdaus angkat bicara. Komisioer OJK itu mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan DJSN yang membagi-bagi bidang pengawasan.
"Kalau OJK lebih pada bagaimana tingkat kesehatan keuangan BPJS, bagaimana menjalankan programnya, manajemen risikonya kayak apa, potensi sistemiknya kayak apa," kata Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.