Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta KPU Coret Ketua Komjak sebagai Caleg PDI-P

Kompas.com - 03/02/2014, 19:41 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya memutuskan pencalonan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosein sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak memenuhi syarat. Bawaslu merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencoret nama Halius dari daftar calon tetap (DCT) DPR pada Pemilu 2014.

"Rapat plenonya sebelum Imlek. Hasilnya (Halius) tidak memenuhi syarat (pencalonan) setelah didalami. Rekomendasi Bawaslu hanya menilai yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan. Kami menindaklanjuti kepada KPU untuk menggunakan kewenangannya, menerima atau mengeluarkan pendaftaran. Dalam hal ini artinya harus mencoret," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014).

Ia mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil verifikasi atas keabsahan syarat administrasi pencalonan Halius dan keterangan beberapa pihak. Dikatakan Daniel, pihak yang dimintai keterangan adalah anggota Komjak Kamilov Sagala sebagai pihak pelapor, Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, dan terlapor Halius.

Menurutnya, berdasar hasil verifikasi itu, pihaknya menyimpulkan ada formulir pencalonan Halius yang tidak sesuai. Dia memaparkan, Halius memang menyertakan formulir pengunduran dirinya sebagai jaksa, namun bukan sebagai Ketua Komjak.

"Seharusnya, dia menyertakan surat pengunduran diri sebagai Ketua Komjak. Soal sudah diproses atau belum, kan nanti bisa disampaikan," kata Daniel.

Sebelumnya, Anggota Komjak non-aktif Kamilov Sagala melaporkan Halius ke Bawaslu dan KPU. Halius tercatat di daftar caleg tetap (DCT) sebagai caleg DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari daerah Pemilihan Sumatera Barat 1 nomor urut 2.

Kamilov mempermasalahkan pencalonan Halius karena yang bersangkutan masih aktif sebagai Ketua Komjak. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengatur, pejabat atau anggota lembaga yang dibiayai pemerintah harus mengundurkan diri untuk dapat mencalonkan diri sebagai caleg. Menanggapi pencalonan Halius, KPU hanya pasif menunggu rekomendasi Bawaslu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com