Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus PLTGU Belawan Mengaku Diperas Oknum Jaksa Rp 10 Miliar

Kompas.com - 28/01/2014, 12:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012, M Bahalawan, yang menjabat Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, mengaku diperas oleh oknum jaksa Kejaksaan Agung berinisial BJI. Ia diancam akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut jika tak menyerahkan uang Rp 10 miliar.

"Inisialnya BJI. Kalau enggak, ngapain saya mesti ngomong," kata Bahalawan sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).

Saat ditanya lebih jauh tentang oknum jaksa tersebut, ia enggan menjawab detail. "Ya lihat saja nanti, ya udah nanti diliat aja siapa yang benar," katanya.

Sebelumnya, Bahalawan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 27 Januari 2014 dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.

"Penahanan terhadap Bahalawan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (28/1/2014).

Untung mengungkapkan, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan LTE Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar kurang lebih Rp 25 miliar.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagan mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto, serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam kasus tersebut, di antaranya pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Kemudian, pekerjaan LTE Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan serta terdapat kemahalan harga.

"Selain itu, kontrak yang diadendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri (HPS), yaitu Rp 527 miliar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com