Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tahan Tersangka Kasus yang Buat Dirut PLN Mundur

Kompas.com - 17/12/2013, 05:10 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber ANT
JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung, Senin (16/12/2013), menahan tersangka dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Chris Leo Manggala, di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

"Tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan terhitung dari 16 Desember 2013 sampai 4 Januari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin (16/12/2013) malam. Chris adalah mantan General Manager PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka. Selain Chris, empat tersangka lain adalah Manajer PLN Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga; Direktur PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Direktur PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto; serta dua pegawai PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

"Dalam kasus tersebut diduga terdapat beberapa dugaan tindak pidana korupsi," kata Setia. Di antara dugaan itu adalah pekerjaan yang tak sesuai kontrak, mesin yang seharusnya menghasilkan listrik sebesar 132 megawatt ternyata hanya mendapatkan 123 megawatt, dan pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan tidak dikerjakan.

Proyek LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan belum berjalan karena ada persoalan dengan LTE GT 2.1. Penundaan pekerjaaan itu berdampak pada keluarnya catatan kontrak pekerjaan LTE GT 2.2 yang tendernya dimenangkan perusahaan asal Iran.

Perubahan nilai kontrak ini juga menjadi poin sangkaan lain kepada kelima tersangka tersebut. "Kemudian terdapat kemahalan harga dan kontrak yang diadendum menjadi Rp 554 miliar, melampaui harga perkiraan sendiri Rp 527 miliar," lanjut Setia.

Gara-gara kasus ini, Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengajukan pengunduran diri. Dia mengatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan pada 12 November 2013.

”Saya melaporkan, kalau ada pegawai PLN yang nyolong, terima suap, korupsi, saya sendiri yang akan memborgolnya. Namun, pegawai yang bekerja baik dan profesional harus bisa kerja dengan tenang,” kata Nur. ”Saya ikhlas mundur untuk digantikan dirut baru yang piawai agar para profesional di PLN bisa bekerja dengan tenang.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com