Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem: Gugatan UU Pilpres Hanya Kepentingan Segelintir Elite

Kompas.com - 16/01/2014, 15:29 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Partai Nasdem menilai, permohonan peninjauan kembali (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi hanya untuk memenuhi kepentingan segelintir elite. Gugatan yang diajukan calon Presiden PBB Yusril Izha Mahendra itu dinilai tidak mewakili kepentingan bangsa dan negara.

"Gugatan ini hanya kepentingan segelintir elite yang ingin maju sebagai calon presiden," kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dalam jumpa pers di Kantor DPP Nasdem di Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Patrice mengklaim, pihaknya lebih mementingkan kepentingan bangsa dan negara sehingga mengambil sikap menolak gugatan UU Pilpres. Padahal, kata dia, jika gugatan itu dikabulkan, sebagai partai baru Nasdem akan mendapatkan keuntungan.

"Kalau dikabulkan, kita bisa mengusung capres dan cawapres langsung, tanpa harus melalui presidential tresshold yang cukup berat untuk dicapai," ujarnya.

Patrice mencurigai adanya permainan di MK terkait Gugatan UU Pilpres. Pasalnya, gugatan serupa juga pernah diajukan Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazalli bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Januari 2012. Namun, setelah beberapa kali disidangkan, sidang putusan belum juga digelar.

Padahal, Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, MK telah memutuskan hasil gugatan UU Pilpres itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sepeninggalan Mahfud, sidang putusan tak kunjung digelar. Effendi akhirnya memutuskan mencabut gugatan tersebut.

"Patut diduga ada (permainan). Pastinya ada komunikasi lah untuk gugatan yang lama ditarik dan masuk gugatan baru. Intinya, kami menganggap ada dinamika yang kuat dalam tubuh MK soal Pilpres dan Pileg serentak ini, " kata Patrice.

"Kita harapkan MK lebih arif lebih bijak kalau mengambil keputusan yang akan mengubah bingkai pemilu kita," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com