Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Adik Atut kepada KPK

Kompas.com - 07/01/2014, 21:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan oleh Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Vonis ini terkait langkah Wawan yang mengajukan gugatan atas dugaan tindakan sewenang-wenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyitaan dan penahanan Wawan dalam kasus dugaan suap pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Puji Trirahardi, KPK selaku termohon dinyatakan secara sah melakukan penyitaan dan penahanan terhadap Wawan. Ada empat poin putusan yang dibacakan oleh Puji pada persidangan yang dipimpinnya tersebut.

"Pertama, mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Wawan)," kata Puji saat membacakan putusan di dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (7/1/2014) sore.

Puji menyatakan bahwa KPK sah melakukan tindak penyitaan atas surat dengan barang milik Wawan sebagaimana tercantum dalam berita acara penyitaan tanggal 7 Oktober 2013 dan 18 Oktober 2013. Poin ketiga, Puji menyatakan bahwa KPK juga sah secara hukum untuk melakukan tindak penangkapan terhadap Wawan.

"Empat, menyatakan secara sah secara hukum penahanan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon," ujar Puji. Dengan vonis tersebut, hakim membebankan biaya perkara terhadap Wawan sebesar Rp 5.000.

Setelah gugatannya ditolak, kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution menyatakan menghargai keputusan hakim tersebut. Kendati demikian, ia menyayangkan pengajuan pertimbangan yang disampaikannya tidak menjadi pertimbangan oleh hakim. Sebagai contoh, kata Pia, mengenai Wawan yang dinyatakan tertangkap tangan segera setelah melakukan tindak pidana penyuapan sebesar Rp 1 miliar terkait kasus dugaan suap di Pilkada Lebak. Padahal, Pia menyatakan kliennya hanya memberikan legal fee kepada wanita bernama Susi.

Mengenai penyitaan, Pia mengatakan hakim juga tidak mempertimbangkan bahwa penyitaan yang dilakukan terhadap kliennya itu tanpa melalui perincian oleh KPK. "Dalam keterangan saksi juga terungkap barang diambil begitu saja. Kemudian baru diverifikasi beberapa hari kemudian. Mas Wawan juga tidak tahu apa saja yang diambil," kata dia.

Ia mengatakan, dokumen perusahaan Wawan yang disita juga banyak yang tidak mengetahui mengenai isinya. Barang yang disitu itu, kata Pia, baru diperlihatkan kepada Mas Wawan beberapa hari kemudian. "Tanpa kita tahu perjalanannya saat dokumen diambil sampai pada saat verifikasi, ada perubahan atau tidak tidak ada yang bisa menjamin," jelas Pia.

Terkait vonis yang diberikan, Pia mengatakan dirinya akan berkonsultasi kembali kepada Wawan. Ia mengatakan belum dapat menyampaikan apa pun terkait langkah ke depan yang akan ditempuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com