Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Adik Atut Tertangkap Tangan

Kompas.com - 31/12/2013, 15:45 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rini Afriyanti, menegaskan bahwa penahanan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan, telah sah. Selain itu, status tertangkap tangan yang diberikan KPK terhadap adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu sangat tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat memberikan jawaban dalam sidang gugatan pra-peradilan yang diajukan Wawan, Rini membantah bahwa KPK telah melanggar ketentuan dalam KUHAP karena langsung menahan Wawan setelah ditangkap di rumahnya. Menurut Rini, alasan yang diajukan melalui kuasa hukum Wawan tak memiliki dasar yang jelas dan sebatas asumsi.

"Mengada-ada dan tidak berdasar hukum karena kenyataannya Wawan tertangkap tangan pada 3 Oktober 2013, sesaat setelah Susi Tur Andayani menerima uang dari Farid yang tertangkap tangan pada 2 Oktober 2013. Dan besertanya ditemukan barang bukti berupa sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar di rumah Susi," kata Rini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).

Uang sebesar Rp 1 miliar yang disita, kata Rini, adalah milik Wawan yang akan diberikan pada Ketua Mahkamah Konstitusi (sekarang mantan) Akil Mochtar melalui Farid dan Susi. Pemberian uang itu untuk keperluan pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang ditangani oleh MK. Sebelumnya Akil diketahui meminta uang sebesar Rp 3 miliar.

Lebih jauh, Rini menegaskan, terkait kasus tangkap tangan tidak diperlukan surat perintah penangkapan. Hal itu diatur dalam Pasal 18 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada tim penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

Selanjutnya, dalam KUHAP juga diatur bahwa penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama 1 hari selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan.

"Dengan demikian, dalil-dalil pemohon (Wawan) adalah tidak benar dan harus ditolak," pungkasnya.

Tim kuasa hukum Wawan akan memberi tanggapan mengenai jawaban dari KPK itu secara tertulis. Hakim Puji Tri Rahardi memutuskan bahwa sidang kembali digelar pada Kamis (2/1/2014) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com