JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rini Afriyanti, menegaskan bahwa penahanan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan, telah sah. Selain itu, status tertangkap tangan yang diberikan KPK terhadap adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu sangat tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat memberikan jawaban dalam sidang gugatan pra-peradilan yang diajukan Wawan, Rini membantah bahwa KPK telah melanggar ketentuan dalam KUHAP karena langsung menahan Wawan setelah ditangkap di rumahnya. Menurut Rini, alasan yang diajukan melalui kuasa hukum Wawan tak memiliki dasar yang jelas dan sebatas asumsi.
"Mengada-ada dan tidak berdasar hukum karena kenyataannya Wawan tertangkap tangan pada 3 Oktober 2013, sesaat setelah Susi Tur Andayani menerima uang dari Farid yang tertangkap tangan pada 2 Oktober 2013. Dan besertanya ditemukan barang bukti berupa sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar di rumah Susi," kata Rini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).
Uang sebesar Rp 1 miliar yang disita, kata Rini, adalah milik Wawan yang akan diberikan pada Ketua Mahkamah Konstitusi (sekarang mantan) Akil Mochtar melalui Farid dan Susi. Pemberian uang itu untuk keperluan pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang ditangani oleh MK. Sebelumnya Akil diketahui meminta uang sebesar Rp 3 miliar.
Lebih jauh, Rini menegaskan, terkait kasus tangkap tangan tidak diperlukan surat perintah penangkapan. Hal itu diatur dalam Pasal 18 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada tim penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
Selanjutnya, dalam KUHAP juga diatur bahwa penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama 1 hari selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan.
"Dengan demikian, dalil-dalil pemohon (Wawan) adalah tidak benar dan harus ditolak," pungkasnya.
Tim kuasa hukum Wawan akan memberi tanggapan mengenai jawaban dari KPK itu secara tertulis. Hakim Puji Tri Rahardi memutuskan bahwa sidang kembali digelar pada Kamis (2/1/2014) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.