Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Wacanakan Pembubaran MK? Ah, Bercanda...

Kompas.com - 03/12/2013, 09:51 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan kandidat calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa, Rhoma Irama, mengundang beragam komentar. Rhoma mewacanakan pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilainya memiliki fungsi yang sama dengan Mahkamah Agung (MA). (Baca: Rhoma Irama Usulkan Pembubaran MK)

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, prihatin dengan wacana yang dilontarkan Rhoma.

"Jujur saya prihatin dan miris mendengar pernyataan tersebut keluar dari capres yang akan diusung oleh partai tertentu," ujar Bambang, Selasa (3/12/2013).

Kompas.com/SABRINA ASRIL Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo
Ia mempertanyakan, apakah Rhoma serius dengan pernyataannya atau hanya bercanda. Jika serius, menurutnya, maka hal ini patut dipertanyakan terkait wawasan dan pengetahuan yang bersangkutan sebagai calon pemimpin bangsa.

"Saya berharap, Rhoma Irama sedang bercanda dan tidak sedang bicara serius," kata Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini.

Seperti diberitakan, saat menjadi pembicara dalam seminar politik yang digelar oleh Fraksi PKB di MPR, Senin (2/12/2013), Rhoma berpendapat bahwa fungsi MK tumpang tindih dengan MA. Oleh karena itu, dia menyarankan agar MK dibubarkan atau dilebur dengan MA. Dengan begitu, menurut Rhoma, kepercayaan pemerintah terhadap lembaga hukum akan kembali. Selain itu, hal tersebut juga dapat merampingkan sistem pemerintahan yang dianggapnya terlalu gemuk.

Rhoma belum baca UU

Ketua MK Hamdan Zoelva pun merespons pernyataan Rhoma. Ia mempertanyakan pernyataan Rhoma Irama yang menyebut fungsi MK tumpang tindih dengan MA. Hamdan menilai Rhoma belum membaca undang-undang yang mengatur hal itu.

"Mungkin Rhoma belum baca kali. Itu beda sekali (fungsi MK dan MA). Mungkin beliau belum baca seluruhnya Undang-Undang Nomor 24, di situ diatur fungsi MK apa, MA apa," kata Hamdan seusai menjadi pembicara dalam Rakernas Partai Nasdem di Jakarta, Senin.

Undang-undang yang dimaksud Hamdan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut merupakan dasar pendirian MK. Usulan Rhoma terkait peleburan MK dan MA, kata Hamdan, tidak mungkin dilakukan. Hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang-undang.

"Tapi bisa saja (peleburan dilakukan) kalau undang-undangnya diubah," lanjut Hamdan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com