Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/11/2013, 10:51 WIB
Susana Rita

Penulis


KOMPAS.com - Ketika melintasi Jalan Medan Merdeka, Jakarta, coba perhatikan perbedaan Gedung Mahkamah Konstitusi dengan gedung lain di sekitarnya. Jika gedung lain dibatasi pagar besi tinggi, Gedung MK berpagar tanaman rendah.

Anda bisa masuk tanpa hambatan, juga pendemo. Tak perlu aksi melompati pagar atau merobohkan pagar layaknya unjuk rasa di depan Gedung DPR. Karena ramahnya, ada pula pasangan calon pengantin yang memanfaatkan halaman MK sebagai lokasi foto pre-wedding. Di dalam gedung, siapa pun boleh memanfaatkan perpustakaan MK. Tak perlu prosedur jelimet.

Untuk sidang, Anda bisa mengikuti dari dalam ataupun sekadar menonton melalui layar televisi yang disediakan di luar. Pengunjung bisa puluhan, terutama jika sidang sengketa pemilu, sengketa pilkada, atau sidang-sidang pengujian undang- undang yang menarik perhatian. Tiap sudut Gedung MK, bahkan kantin di basemen MK, bisa penuh manusia. Seperti pasar, begitu Ketua MK Hamdan Zoelva pernah menyebutnya.

Namun, semua berubah setelah penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar karena kasus dugaan korupsi. MK kini mengeluarkan kebijakan pengetatan pengunjung. Semula, MK berencana mendata setiap pengunjung untuk mengidentifikasi calo. Ada pula yang ”berbisnis” dokumentasi sidang. MK pernah menemukan jual beli dokumentasi sidang (audio visual) seharga Rp 10 juta. Padahal, dokumentasi sidang bisa diminta gratis ke Humas MK. Calo itu memanfaatkan ketidaktahuan pihak beperkara dari daerah.

Beberapa saat setelah penangkapan Akil, rencana pengetatan pengunjung sidang masih wacana. Namun, saat ruang sidang MK jadi sasaran amukan massa yang kecewa terhadap putusan MK, pengetatan pengamanan langsung diberlakukan. Saat itu, kursi-kursi dilempar, TV di depan ruang sidang pecah karena dilempar kursi.

Pemeriksaan lebih ketat dilakukan, melebihi ketatnya pemeriksaan di lembaga negara lain yang selama ini dikenal ketat. Selain pemeriksaan badan dan bawaan, mereka juga ditanya kepentingannya ke MK. Jika mengikuti sidang, mereka harus menjelaskan dari pihak beperkara mana. Mereka harus mengisi formulir. Tak hanya satpam dan polisi di pintu utama, tetapi petugas persidangan, juru panggil, ataupun protokol yang bersiap menyisir pengunjung.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengemukakan, pengunjung sidang biasa boleh masuk jika dapat izin dan kapasitas ruang memadai. Apabila ruang sidang penuh, pengunjung tak diperkenankan masuk.

Kini, suasana Gedung MK sepi. Meski sidang berlangsung maraton di seluruh ruang sidang MK, lobi yang dulu seperti pasar kini senyap seperti kuburan.

Dalam kesenyapan ini, moga- moga para hakim MK hanya dapat mendengar suara Tuhan, bukan para penyuap yang datang diam-diam. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com