Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Ombudsman: Tampar Petugas Bandara, Azlaini Bisa Diminta Mundur

Kompas.com - 27/11/2013, 13:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Ombudsman RI masih menunggu pemberkasan yang dilakukan Majelis Kehormatan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus yang diduga menampar petugas bandara. Namun, kemungkinan Azlaini terancam mendapatkan sanksi, yaitu diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pelanggaran kode etik seperti maladministrasi ini sangat berat, sanksinya bisa saja diminta mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Ombudsman," ujar Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di Kompleks Parlemen, Rabu (27/11/2013).

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus (kanan) menerima pengaduan dari korban dan keluarga korban penghilangan paksa yang diwakili Kontras, dan Ikohi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (18/3/2013).

Danang menuturkan, hingga saat ini Ombudsman baru menonaktifkan Azlaini untuk sementara sampai ada hasil dari penyelidikan yang dilakukan Majelis Kehormatan. Majelis Kehormatan sudah merampungkan tugas penyelidikannya. Semua saksi sudah diperiksa.

"Sejauh ini tapi yang bersangkutan (Azlaini) tetap membantah semua tuduhan itu," ucap Danang.

Meski Azlaini membantah, Danang menuturkan, laporan sementara hasil penyelidikan Majelis Kehormatan menunjukkan adanya saksi yang melihat aksi penamparan yang dilakukan mantan anggota DPR itu di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.

Danang menyatakan, pihaknya menunggu laporan terlebih dulu disampaikan secara resmi dari Majelis Kehormatan kepada pimpinan Ombudsman. Penyerahan laporan akan dilakukan pada 29 November 2013.

"Dalam waktu satu atau dua hari sudah akan ada keputusannya. Bisa jadi tanggal 30 November, secepatnya," ucap Danang.

Selain laporan yang disampaikan Majelis Kehormatan, Ombudsman RI juga akan mempertimbangkan masukan yang akan disampaikan Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan siang ini.

Seperti diberitakan, Ombudsman RI membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azlaini. Azlaini dituduh menampar staf PT Gapura Angkasa bernama Yana Novia di Bandara Sultan Syarif Kasim II pada 28 Oktober lalu. Tindakannya ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.

Azlaini sudah membantah melakukan penamparan itu. Dia mengaku hanya memarahi beberapa petugas Gapura Angkasa karena kecewa dengan pelayanan ketika ingin menaiki pesawat Garuda dari Pekanbaru menuju Medan.

Menurut Azlaini, peristiwa itu terjadi ketika dia dan penumpang pesawat lainnya diminta segera naik ke pesawat. Namun, ternyata saat itu penumpang diminta menunggu di luar Gate I karena bus belum tiba. Setelah menaiki bus, dia harus menunggu lagi sekitar 20 menit.

Azlaini kembali menanyakan petugas mengapa harus lama menunggu. Dia tak bisa menahan amarah dan langsung membentak seorang perempuan yang belakangan diketahui Yana. Perempuan itu langsung menangis dan kemudian pergi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com