JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mendapat dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
Hal itu terungkap dalam dakwaan tersangka proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
"Untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang, PT Adhi Karya telah memberikan uang sebesar Rp 14,601 miliar, yang sebagian berasal dari PT Wika sebesar Rp 6,925 milar, kepada Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar," kata jaksa Jaya saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, jamuan para tamu, dan untuk hiburan.
Uang untuk Anas, dalam dakwaan, diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pemnbangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat.
Berdasarkan pemaparan jaksa, uang pertama kali diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp 500 juta, kemudian 19 Mei 2010 sebesar Rp 500 juta, dan 1 Juni 2010 sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, pada 18 Juni 2010, diserahkan sebesar Rp 500 juta, dan terakhir 6 Desember 2010 sebesar Rp 10 juta. Tak dijelaskan kapan transaksi sisanya sebesar Rp 200 juta.
Hingga saat ini, jaksa masih membaca dakwaan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalang. Deddy disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Deddy tersangka pertama kasus Hambalang yang disidangkan. Dalam kasus itu, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Teuku Bagus dengan tuduhan yang sama. Adapun Anas dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas sudah membantah tuduhan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.