Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap Sidang Deddy Kusdinar Bongkar Kasus Hambalang

Kompas.com - 07/11/2013, 09:16 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Deddy Kusdinar diharapkan dapat menjadi pintu masuk membongkar kasus Hambalang lebih utuh. Sidang perdana kasus Hambalang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (7/11/2013), dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Diharapkan sidang akan jadi proses awal penuntasan kasus Hambalang karena sekarang intensitas pemeriksaan tengah dilakukan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dihubungi, Rabu (6/11/2013).

Bambang berharap, para saksi nantinya berkata jujur dalam memberi keterangan di persidangan sehingga dapat mengungkap kasus Hambalang menjadi lebih terang. "Pada sidang itu diharapkan tersangka dan saksi akan menggunakan kesempatan untuk memberikan keterangan lebih terbuka untuk membongkar kasus secara lebih utuh," katanya.

Seperti diberitakan, Deddy didakwa Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 436,668 miliar. Deddy tersangka pertama kasus Hambalang yang disidangkan.

Deddy juga didakwa menguntungkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel; Wafid Muharam (mantan Sekretaris Menpora); Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat); Mahyudin (anggota DPR dari Fraksi Demokrat); Olly Dondokambey (anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI-P); Joyo Winoto (mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional); Teuku Bagus Mohammad Noor (mantan Direktur Operasional I Jakarta PT Adhi Karya); hingga pemilik PT Dutasari Citra Laras, Mahfud Suroso.

Dakwaan terhadap Deddy menyebut keterlibatan sejumlah pihak. Dari dokumen yang dimiliki Kompas disebutkan, misalnya, Joyo menerima sekitar Rp 3 miliar, Andi menerima 550.000 dollar AS yang diberikan melalui Choel, dan Komisi X DPR Rp 2 miliar tanpa disebut jelas penerimanya.

Uang tersebut awalnya merupakan pemberian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin melalui anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang. Nazaruddin melalui Grup Permai menggelontorkan uang Rp 10 miliar agar PT Duta Graha Indah memenangkan tender proyek Hambalang. Belakangan karena pemenang tender adalah PT Adhi Karya, Nazaruddin minta ke Adhi Karya melalui Wafid agar uang Rp 10 miliar itu dikembalikan.

Untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang, PT Adhi Karya juga menggelontorkan Rp 14.601.000.000 yang sebagian berasal dari PT Wika sebesar Rp 6.925.000.000. Uang juga digelontorkan PT Global Daya Manunggal yang menjadi subkontraktor proyek Hambalang.

Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus dengan tuduhan yang sama. Adapun Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com