Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Motif Chairun Nisa Bantu Bupati Gunung Mas?

Kompas.com - 04/10/2013, 18:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK bersama dengan Ketua MK Akil Mochtar pada Rabu (2/10/2013) malam. Ia diduga akan menyerahkan sejumlah uang bersama pengusaha Cornelius untuk memenangkan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang didukung PDI Perjuangan.

Apa motif Chairun Nisa mendukung Hambit?

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar wilayah Kalimantan Ahmadi Noor Supit menuturkan, sikap Chairun Nisa telah menyalahi aturan partai. Terlebih lagi, Chairun Nisa adalah Korwil Pemenangan Pemilu Kalimantan Tengah Partai Golkar. Golkar pun sudah memiliki jagoan lain dalam Pilkada Gunung Mas.

Supit menduga keterlibatan Chairun Nisa dalam kasus ini terkait pertarungan caleg. Chairun Nisa merupakan caleg Partai Golkar dengan daerah pemilihan Kalimantan Tengah. "Di sana luar biasa persaingannya. Kalau dia hanya mengandalkan popularitas, nggak mungkin lewat. Mungkin dia ingin meminta bantuan pengaruh dari Bupati Gunung Mas," ujar Supit saat dihubungi Jumat (4/10/2013).

Ketua Badan Anggaran DPR ini menilai sosok Chairun Nisa bukanlah tipe politisi pemain. Ia berani menjamin, Chairun Nisa membantu Hambit bukan karena iming-iming uang. Sebelum kasus suap Ketua MK ini mencuat, kata Supit, Chairun Nisa sempat dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran. Ketika itu, Chairun Nisa masih menjabat Ketua Komisi VIII yang membawahi Kementerian Agama.

"Saat itu, dia menangis karena merasa dimanfaatkan orang. Jadi, saya tahu persis. Dia ketakutan, minta pindah komisi. Dia ingin tenang hidup, bukan tipe pemain," ucap Supit.

KPK menetapkan Akil Mochtar, Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Akil dan Chairun diduga menerima suap sehingga melanggar Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hambit dan Cornelis diduga sebagai pemberi suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com