Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akui Pengusutan Kasus Century Rumit

Kompas.com - 12/09/2013, 19:56 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tergolong rumit. Sejauh ini KPK belum menemukan pihak selain Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dapat dijadikan tersangka.

"Ya memang rumit. Sampai sekarang di situ (Budi Mulya), nanti perkembangannya, enggak tahu, tergantung penyidik," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Kendati demikian, Busyro menegaskan bahwa penyidikan kasus Century terus berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi, menurutnya, terus dilakukan. "Ya terus. Anda kan tahu statement saya tadi. Si Dirjen Pajak saja dipanggil untuk dimintai keterangan. Itu kan kita dinamis, enggak pernah berhenti," ujar Busyro.

KPK memeriksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebagai saksi terkait penyidikan kasus Century pada Selasa (10/9/2013). Seusai diperiksa, Fuad mengaku ditanya soal pendapatnya dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 21 November 2008 yang menolak penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ketika itu, Fuad menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Proses-proses itu aktif, enggak pernah berhenti. Robert Tantular sudah beberapa kali diperiksa. Kalau itu enggak, baru boleh orang mempertanyakan, kita jalan terus kok," ucap Busyro.

Adapun Robert Tantular adalah mantan pemilik sebagian saham Bank Century. Dia dua kali diperiksa KPK sebagai saksi. Busyro mengungkapkan, pihaknya memeriksa para saksi tersebut untuk menelisik ada tidaknya unsur kegagalan sistemik jika Century tidak segera diselamatkan sekitar 2008.

"Ini kaitannya dengan takar-menakar, ada enggak unsur-unsur kegagalan sistemik. Itu kan yang bisa menjelaskan sejumlah saksi yang tahu ketika itu," kata Busyro.

Sejak menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century sekitar akhir 2012, KPK belum menetapkan tersangka lainnya. Berkas perkara Budi pun belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Budi juga belum diperiksa sebagai tersangka, apalagi ditahan KPK. Budi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com