Dia pernah dimintai pendapat sebagai narasumber dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berlangsung 21 November 2008. Ketika itu, Fuad menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
"Ini soal Bank Century, kan pernah ada rapat 21 November 2008. Saya kan waktu itu hadir sebagai narasumber. Saya ditanya apa yang saya dengar dan apa yang saya sampaikan saat itu, itu saja," tutur Fuad.
Menurutnya, kegagalan Bank Century saat itu tidak dapat dikatakan sistemik jika dilihat dari sisi pasar modal. Bank Century, lanjut Fuad, merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tidak aktif diperjual belikan sehingga tidak dapat dikatakan berdampak sistemik.
"Iya saya lihat dari sisi pasar modal waktu itu. Ini kan bank, dan pasar modal sesuatu yang berbeda. Dia kan perusahaan tbk (terbuka) yang sahamnya enggak aktif diperjual belikan saat itu. Karena enggak aktif ya enggak sistemik," ungkapnya.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Dia disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.