"Diperiksa sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Fuad diperiksa karena dianggap tahu seputar penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century tersebut. Saat dana itu digelontorkan, Fuad menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dalam sejumlah kesempatan, dia juga pernah menyatakan menolak status Bank Century sebagai bank yang gagal dan berdampak sistemik.
Fuad tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat tiba di Gedung KPK, dia mengakui akan diperiksa sebagai saksi Century.
"Enggak tahu pokoknya Bank Century," katanya.
Saat ditanya mengenai tersangka Budi Mulya, Fuad mengaku kenal dengan Budi yang merupakan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Selebihnya, dia tidak berkomentar dan meminta wartawan menunggu hingga selesai pemeriksaan.
"Ya sudah, sudah aku enggak tahu. Aku kan cuma diminta memberi keterangan saja. Ini kan beberapa orang dipanggil untuk memberiukan keterangan. Nanti setelah itu saya jelasin lagi," tuturnya.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Dia disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.