Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pengaturan Zona Kampanye Tunggu PKPU Sah

Kompas.com - 26/08/2013, 21:58 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan belum dapat mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) mengatur zona peletakan alat peraga kampanye. Dia masih menunggu pengesahan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Nanti kalau memang sudah ada pengaturan itu oleh KPU, kami akan membantu KPU untuk dikoordinasikan dan disosialisasikan dengan pemda, supaya pemda mendukung kebijakan KPU ini," ungkap Gamawan usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2014, Senin (26/8/2013) di Jakarta.

Dia mengatakan, pihaknya siap membantu KPU untuk menertibkan pelanggaran kampanye. Hanya, kata dia, pemberian bantuan harus atas permintaan resmi dari KPU. "Kami sudah sepakat akan membantu KPU, apa yang diminta oleh KPU. Supaya jangan terkesan kami mengintervensi," tukasnya.

Gamawan memastikan pihaknya akan membantu penertiban peraga yang melanggar ketentuan. Pasalnya, kata dia, pihaknya pun berharap kampanye dilakukan dengan lebih mengedepankan kampanye dialogis seperti pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

"Lebih cerdaslah, jangan hanya sekadar memampang gambar. Pemilu ini kan sarana pendidikan politik, bagaimana meningkatkan kemampuan pemahaman masyarakat tentang berdemokrasi, sarananya melalui pemilu," pungkas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

KPU telah menyusun PKPU tentang Pedoman Kampanye. Dalam peraturan itu, KPU mengatur pembatasan alat peraga kampanye. Ditetapkan, seorang calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk per zona. Penetapan zona menjadi wilayah wewenang pemda yang dikoordinasikan dengan KPU. Sedangkan, partai politik hanya diizinkan memasang satu baliho setiap kecamatan.

Sayangnya, PKPU itu belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM). Padahal, KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR dan DPRD Kamis (22/8/2013) lalu. Maka, sejak Minggu (25/8/2013) para caleg tersebut sudah diperbolehkan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan spanduk.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, PKPU yang berlaku saat ini adalah PKPU yang lama, yaitu PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye. Namun demikian, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, penertiban peraga kampanye hanya bisa dilakukan jika PKPU telah disahkan.

Adapun, kampanye berupa iklan media massa cetak dan elektronik serta rapat umum baru bisa dilakukan selama 21 hari, mulai 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014, atau tiga hari sebelum masa tenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com