"Jadi kalau menteri tidak boleh pasang iklan untuk pencalegan, itu saya setuju," kata Jero di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/8/2013), saat akan mengikuti rapat paripurna.
Namun, menurut Jero, menteri yang memasang iklan untuk menyebarluaskan program kementeriannya tidak serta-merta dapat dikatakan telah memanfaatkan layanan iklan masyarakat untuk kepentingan pribadi. Peraturan KPU tersebut, kata Jero, masih akan dipelajarinya lagi.
"Kalau menteri pasang iklan untuk program menterinya, itu kan menteri ini, gitu, jadi mana yang melanggar? Kalau saya akan pelajari detail," ujarnya.
Jero pun mencontohkan jika dia selaku Menteri ESDM memasang iklan layanan masyarakat yang mendorong penghematan energi.
"Lah ya gini misalnya kalau saya mendorong, ayo kita hemat energi, mari majukan energi baru dan terbarukan, itu kan mungkin yang seperti itu harus kita evaluasi nanti," katanya.
Adapun larangan bagi para menteri untuk memanfaatkan layanan iklan masyarakat sebagai media kampanye pileg termuat dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kampanye. Ada 10 menteri yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS), termasuk Jero.
Selain Jero, sembilan menteri yang masuk dalam daftar caleg adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Kehutanan Zulkiflimansyah, Menteri Pertanian Suswono, dan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.