Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Kampanye, Parpol dan Caleg Akan Dipermalukan

Kompas.com - 24/08/2013, 11:43 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberi sanksi peringatan bagi partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan kampanye. KPU juga berkomitmen memublikasikan peringatan tersebut agar memberi efek jera bagi para pelanggar.

“KPU akan memberi sanksi peringatan administratif. Peringatan itu kan punishment yang lebih kuat daripada dipidana. Peringatan akan dipublikasikan. Itu sanksi sosial yang membuat jera,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungu, Sabtu (24/8/2013).

Dia mengatakan, dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum atas pelanggaran kampanye, KPU akan bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pelanggaran, ujarnya, termasuk soal isi, tempat, jumlah, dan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

Adapun dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam pelaksanaan kampanye akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan menyampaikannya kepada kepolisian. “Kalau pidana, Bawaslu memproses ke kepolisian. Kalau Bawaslu mengindikasikan ini sanksi administratif, baru sanksi teguran. KPU ingin menciptakan suasana kampanye yang sehat,” tutur Ferry.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengungkapkan, pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan merupakan tindakan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com