Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan, Penunjukan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden

Kompas.com - 31/07/2013, 07:09 WIB
Ariane Meida

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan langkah Presiden menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah, menggantikan Achmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, Patrialis akan dilantik pada Agustus 2013.

"Ini mana akuntabelnya, mana obyektifnya? Tiba-tiba seseorang yang kami ragukan integritasnya, kapabilitasnya, profesionalitasnya, justru mengisi hakim konstitusi," kata peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Jafar, pada konferensi pers di Gedung LBH, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Menurut koalisi, penunjukan Patrialis ini cacat hukum. Pasal 19 Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Pasal 20 Ayat 2 dari UU yang sama juga menegaskan bahwa pemilihan hakim konsitusi wajib diselenggarakan secara obyektif dan akuntabel.

"Sosok Patrialis Akbar tidak memiliki cukup track record yang baik di masa lalunya. Ketika dia tidak berhasil di Kementerian Hukum dan HAM, tidak berhasil di daerah pemilihan, tiba-tiba ini dia ditunjuk secara langsung oleh Presiden sebagai calon tunggal hakim (di) MK," kecam Wahyudi.

Demi menyelamatkan MK, koalisi meminta Presiden membatalkan penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Mereka berpendapat, cacat hukum dalam penunjukan ini akan melemahkan lembaga pengawal konstitusi tersebut. Selain itu, koalisi juga meminta pemerintah membentuk panitia seleksi calon hakim konstitusi. Proses pemilihan pun diminta transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Bila permintaan ini tak dipenuhi, koalisi berencana mengirimkan surat protes kepada Presiden sebagai bentuk somasi kepada pemerintah. "Bila tak juga ditanggapi, koalisi akan menggugat keputusan (penunjukan Patrialis) ke Pengadilan Tata Usaha Negara," imbuh Wahyudi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Patrialis, mantan Menteri Hukum dan HAM, menggantikan Achmad Sodiki.

Selain itu, Presiden juga memperpanjang masa jabatan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018. "Keduanya menjadi hakim konstitusi melalui keputusan presiden," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2013).

Terpisah, Ketua MK Akil Mochtar mengatakan telah menerima Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis tersebut. "Kemarin (Senin, 29 Juli 2013) sore Keppres-nya sudah saya terima," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com