Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akbar Apresiasi Sekber Mahkumjakpol

Kompas.com - 11/01/2012, 10:29 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengapresiasi pembentukan Sekretariat Bersama Mahkumjakpol yang berfungsi sebagai forum teknis untuk membahas persoalan-persoalan penegakan hukum yang dinilai masih berjarak dari rasa keadilan. Patrialis gembira, forum yang dibentuk pada masa kepemimpinannya itu dilanjutkan secara lebih serius.

”Saya memberi apresiasi dibentuknya Sekber tersebut sebagai tindak lanjut Mahkumjakpol. Selama ini yang kita lakukan adalah turun bersama ke provinsi bersama Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri,” ujar Patrialis, Rabu (11/1/2012).

Mahkumjakpol merupakan forum bersama antara MA, Kementerian Hukum dan HAM, Kejagung, dan Kepolisian yang dibentuk pada 4 Mei 2010. Nota kesepahaman mengenai forum tersebut ditandatangani di hadapan Presiden RI.

Pembentukan Mahkumjakpol ditindaklanjuti dengan pembentukan forum di tingkat provinsi dengan nama Dilkumjakpol (Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian). Saat ini terdapat 28 Dilkumjakpol yang tersebar di berbagai daerah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan, Sekber Mahkumjakpol akan berkantor di Kementerian Hukum dan HAM. Sekber akan bertugas melakukan kajian terkait dengan kasus pidana ringan yang marak belakangan ini dan berupaya mencari solusi, baik jangka menengah maupun jangka panjang, melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com