BANDUNG, KOMPAS.com — Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi patut dicurigai. Selain metodologi yang tidak jelas, belum pernah ada evaluasi untuk menjadi dasar pelaksanaan revisi peraturan.
"Hanya ada dua kemungkinan, ada kepentingan lain yang menunggangi rencana revisi UU atau justru revisi tersebut diotaki 'keledai'," ujar Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK dalam acara dialog interaktif di Universitas Padjadjaran, Kamis (7/4/2011).
Amien yang kini menjabat Senior Operations for Governance and Anti-Corruption di World Bank menjelaskan, revisi selalu dilakukan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan undang-undang. Hingga kini, tidak pernah ada data maupun analisa yang menyebutkan bahwa pemerintah sudah efektif dalam memberantas korupsi sehingga peran KPK tidak lagi dibutuhkan.
Dari draf revisi yang beredar, lanjut Amien, dia menilai kualitasnya di bawah rata-rata, bahkan menurutnya seperti disusun oleh anak-anak. Dari format maupun tipografi banyak kesalahan. Amien mencurigai, penyusunan draf revisi diduga dilaksanakan di ruangan berpendingin udara dengan mengundang ahli hukum tanpa melihat praktik di lapangan.
Hal senada juga diutarakan Chandra M Hamzah, salah seorang unsur pimpinan KPK. Hingga kini pihaknya tidak pernah diundang dalam pembahasan revisi UU. "Kami tidak bisa menyimpulkan apakah revisi ini langkah maju atau sebaliknya karena tidak pernah diundang bertemu," ujarnya.
Menurut Chandra, KPK mengalami banyak kendala dalam memberantas korupsi akibat hambatan undang-undang. Namun, draf yang beredar tidak pernah menjawab persoalan tersebut, justru mengarah kepada pelanggaran hukum acara pidana. "Misalnya Pasal 50 yang menghapuskan pidana kepada korupsi di bawah Rp 25 juta bila dikembalikan. Padahal bukan itu syarat untuk menghapus pidana," kata Chandra.
Zainal Arifin, pengajar hukum dari UGM, menyatakan bahwa revisi UU KPK maupun UU Tipikor bagai membuka kotak pandora. Begitu dibuka, keluarlah kejahatan-kejahatan lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.