JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta publik tak berlebihan merespon draft awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Pasalnya, dalam draft yang beredar, Polri bakal memiliki tambahan wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri:
“Kita jangan terlalu berlebihan, semua dari kita punya hak dan kewajiban untuk berbuat sesuatu untuk negara ini,” ujar Moeldoko di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Menurutnya, masyarakat bisa memberikan kritik dan mengawasi proses pembahasan revisi UU Polri itu.
Baca juga: Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga
Ia menyampaikan, sebagai negara demokrasi, pemerintah siap menerima kritik dari masyarakat.
“Kan masyarakat yang bisa mengontrol semuanya. Kita negara demokrasi, semua hak, semua dari kita punya hak dan kesempatan untuk mengontrol,” katanya.
Dikutip dari Kompas.id, DPR tinggal menunggu persetujuan pemerintah yang ditandai dengan pengiriman surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) agar pembahasan RUU Polri bisa dilanjutkan.
Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi meminta DPR memprioritaskan banyak RUU lain ketimbang RUU Polri.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas
Menurutnya, sisa masa jabatan 4 bulan untuk para anggota DPR periode 2019-2024 terlalu singkat untuk membahas rancangan baleid yang tak pernah dibuka ke publik itu.
Ia berharap Presiden Joko Widodo menunda mengeluarkan supres. Tapi, ia tak yakin Jokowi bakal mengambil langkah tersebut.
”Saya meyakini bahwa munculnya RUU TNI dan RUU Polri untuk dibahas saat ini sudah ada restu dari Presiden,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.