JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta agar fungsi intelkam untuk polisi yang disebutkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian harus dihapuskan.
Sebab fungsi intelijen sudah selayaknya berada pada satu lembaga atau badan, dalam hal ini Badan Intelijen Negara (BIN).
"Pengaturan fungsi intelkam Pasal 16A dan 16B RUU Kepolisian memperluas tugas fungsi kepolisian dalam proses intelijen, untuk itu pengaturan Pasal 16A dan 16B harus dihapuskan," ujar Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam diskusi webinar RUU TNI dan RUU Polri, Rabu (12/6/2024).
Selain itu, Trisno juga turut mengkritisi kewenangan penyadapan yang diberikan polisi dalam RUU Kepolisian yang baru disahkan sebagai RUU inisiatif oleh DPR itu.
Baca juga: Moeldoko Minta Publik Tak Berlebihan soal Revisi UU Polri
Dia menyebut, pengaturan penyadapan dalam RUU Kepolisian apapun bentuknya merupakan pelanggaran privasi.
"Hal ini tidak dapat dibenarkan, untuk itu akuntabilitas perlu dilakukan terkait pengaturan penyadapan," ucapnya.
Sebab itu, ia menilai perlu ada kewenangan pemberian izin penyadapan yang bisa dipertanggungjawabkan untuk memastikan tak terjadi pelanggaran privasi dan hak asasi manusia.
Terakhir, Trisno memberikan catatan terhadap kewenangan pemblokiran internet yang diberikan ke polisi untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Menurut dia, kewenangan ini harus dibatasi dengan cara pelaksanaan harus mendapat izin dari pengadilan.
Baca juga: Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR, yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.
Peresmian usulan RUU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Beberapa pasal kontroversial dan ketakutan publik terkait RUU TNI dan RUU Polri berkaitan dengan kewenangan dua lembaga tersebut yang semakin meluas.
TNI dikhawatirkan kembali menjadi lembaga dwifungsi seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
Sedangkan Polri diberikan kewenangan lebih luas seperti masuk dalam bidang intelijen dan mengatur jaringan internet, hingga kewenangan penyadapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.