JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PDI-P DPR Bambang Wuryanto menyatakan, Fraksi PDI-P bakal bersikap kritis pada tahap pembahasan revisi Undang-Undang Polri kelak.
Bambang Pacul, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa sikap tersebut sesuai dengan rekomendasi rapat kerja nasional (rakernas) kelima PDI-P yang melihat adanya intervensi Polri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Begini, semua nanti dipelajari lagi, urusan pemerintahnya kayak apa. Jadi kami tentu sangat kritis untuk itu," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/6/2024).
Pacul menyebutkan, revisi UU Polri belum sampai ke Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri di parlemen.
Baca juga: Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca
Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak menunggu tindak lanjut dari RUU Polri yang sebelumnya sudah resmi menjadi usul inisiatif DPR.
"Tunggulah. Belum masuk barangnya ke kami. Apakah akan dibahas di Komisi 3, kami juga belum tahu. Itu nanti keputusannya di Bamus," kata ketua Komisi III DPR itu.
Pacul pun enggan komentar ketika ditanya soal draf revisi UU Polri yang dianggap bermasalah oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Baca juga: Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase
"Sudahlah, kalau kau tanya RUU ini yang belum ada, mosok komentar. Belum masuk ke kami," kata dia.
Untuk diketahui, revisi UU Porli telah ditetapkan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
Salah satu materi revisi UU Polri yang dianggap bermasalah adalah kewenangan Polri untuk menangani kegiatan spionase dan sabotase yang mengancam kedaulatan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.