JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) TNI-Polri memberikan perluasan wewenang kepada TNI maupun polisi, tetapi sifatnya terbatas.
Perluasan wewenang itu tetap akan ditentukan melihat kebutuhan presiden.
Hal ini disampaikannya dalam menanggapi RUU TNI-Polri yang menuai polemik karena salah satu materinya memuat perluasan wewenang pada kedua institusi penegak hukum tersebut.
"Ada perluasan tapi terbatas sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh presiden," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI
Dasco kemudian bicara tentang jabatan sipil yang selama ini juga diduduki oleh personil TNI tetapi diwajarkan meskipun tidak termasuk di UU TNI.
"Nah kalau kita lihat dari beberapa kementerian lembaga yang boleh diduduki oleh TNI, itu sampai sekarang malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ, tapi kemudian, sudah kemudian memakai organ dari TNI, misalnya di KKP," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Terkait wewenang penyadapan yang akan diatur dalam RUU Polri, Dasco memastikan hal itu berimplikasi pada pengawasan lebih ketat.
Dia juga meminta Polri membuat protokol yang baik sehingga kewenangan tersebut bisa diawasi dengan benar.
Terakhir, Dasco menyebut RUU TNI-Polri tetap akan dibahas dan terus berlanjut di DPR.
"Pembahasannya masih terus berlanjut, sementara begitu," kata dia.
Baca juga: Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR, yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.
Peresmian usulan RUU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.