Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Sebut Hanya 2 dari 11 Rekomendasi TPPHAM yang Dieksekusi Pemerintah

Kompas.com - 27/06/2024, 15:16 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut, hanya dua dari 11 rekomendasi yang dikeluarkan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu yang dikerjakan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Dari 11 rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Presiden, kami mencatat baru dua yang setidaknya sudah terealisasikan," ujar Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers, Kamis (27/6/2024).

Rekomendasi pertama yang telah dilakukan adalah penyampaian pengakuan dan penyesalan oleh kepala negara yang disampaikan Jokowi.

Namun dengan catatan, meski negara mengakui adanya pelanggaran HAM berat masa lalu dan menyesali, Jokowi enggan meminta maaf kepada para korban.

Baca juga: Kontras Desak Jokowi Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Wasior Papua yang Mandek 23 Tahun

"Karena ada pengabaian negara meminta maaf sebagai sebuah upaya melakukan tanggungjawab melindungi dan tanggungjawab dalam konteks peradilan," imbuh Dimas.

Sedangkan rekomendasi kedua yang telah ditunaikan yakni pendataan kembali korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Dua hal ini sebenarnya sudah dipenuhi, sementara sisanya 9 rekomendasi itu menurut kami belum terselesaikan dengan tuntas atau diimplementasikan secara komperhensif, karena memang pertama durasi dari TPPHAM sudah habis mandatnya sehingga tidak ada wewenang untuk mengawasi rekomendasi," ujarnya.

Rekomendasi lainnya yang belum dilaksanakan yakni memulihkan hak-hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca juga: Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kemudian menyusun ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang, sambil mempertimbangkan hak asasi pihak yang menjadi korban.

Lalu ada pemulihan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban dan hak sebagai warga negara.

Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada penguatan kohesi bangsa dan perlu dilakukan upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural.

Melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara luas. Membuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM berat. Serta, membangun memorabilia berbasis dokumen sejarah yang memadai agar kejadian serupa tak terulang.

Selanjutnya, melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM dari ratifikasi instrumen HAM internasional dan mengamandemen undang-undang HAM yang baru.

Baca juga: Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Terakhir, membangun mekanisme menjalankan pengawasan berjalannya rekomendasi yang disampaikan TPPHAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah PKS Ngotot Usung Sohibul Iman, PDI-P-PKB Siapkan Andika Jadi Alternatif Pendamping Anies

Setelah PKS Ngotot Usung Sohibul Iman, PDI-P-PKB Siapkan Andika Jadi Alternatif Pendamping Anies

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Temukan Biang Kerok Peretasan PDN | Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Temukan Biang Kerok Peretasan PDN | Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang

Nasional
Agar Tak Ada Haji Colongan, DPR Usul Masa Berlaku Visa Umrah, Kunjungan, dan Ziarah Dikurangi

Agar Tak Ada Haji Colongan, DPR Usul Masa Berlaku Visa Umrah, Kunjungan, dan Ziarah Dikurangi

Nasional
Kontras Sebut 7 Polisi Tewas dalam Konflik OPM di Papua Setahun Terakhir

Kontras Sebut 7 Polisi Tewas dalam Konflik OPM di Papua Setahun Terakhir

Nasional
Tanggal 4 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, Ketua DPP PDI-P: Kita Harus Taati

KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, Ketua DPP PDI-P: Kita Harus Taati

Nasional
Hari Bhayangkara Ke-78, 'Polri Menjauh dari Visi Reformasi 1998'

Hari Bhayangkara Ke-78, "Polri Menjauh dari Visi Reformasi 1998"

Nasional
Kontras Minta Pembahasan Revisi UU Polri Dihentikan

Kontras Minta Pembahasan Revisi UU Polri Dihentikan

Nasional
Cak Imin Usul Penerbangan Haji Tak Dimonopoli

Cak Imin Usul Penerbangan Haji Tak Dimonopoli

Nasional
HUT Bhayangkara, Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada 3 Polisi

HUT Bhayangkara, Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada 3 Polisi

Nasional
Kontras Catat 645 Kekerasan Libatkan Polisi dalam Setahun

Kontras Catat 645 Kekerasan Libatkan Polisi dalam Setahun

Nasional
Tanggal 3 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Hari Bhayangkara Ke-78, Iriana Jokowi Berikan Potongan Tumpeng ke Peraih Hoegeng Awards 2023

Hari Bhayangkara Ke-78, Iriana Jokowi Berikan Potongan Tumpeng ke Peraih Hoegeng Awards 2023

Nasional
Hari Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Hari Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Nasional
Jokowi Usul ASN yang Pindah ke IKN Dapat Insentif Percepatan Naik Pangkat

Jokowi Usul ASN yang Pindah ke IKN Dapat Insentif Percepatan Naik Pangkat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com