JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Kemanusiaan untuk Papua mendesak pemerintah menggelar investigasi penyiksaan warga Papua oleh beberapa anggota TNI yang videonya tersebar luas.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), salah satu organisasi dalam koalisi ini, menyebutkan bahwa penyiksaan itu tidak hanya merupakan tindakan di luar hukum.
“Melanggar larangan hukum internasional, konstitusi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2024).
Andi menyebut, sebagai bagian aparat keamanan para prajurit TNI semestinya menghormati hukum yang berlaku.
Peristiwa penyiksaan ini dinilai menambah daftar panjang kekerasan aparat yang dialami warga Papua.
Karena itu, KontraS dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya mendesak pemerintah menggelar investigasi dan mengadili oknum TNI yang melakukan penyiksaan.
“Mengadili para terduga pelaku dengan seadil-adilnya melalui mekanisme peradilan umum yang terbuka dan independen,” tutur Andi.
Pihaknya juga mendesak pemerintah menghentikan cara-cara keamanan sebagai pendekatan di Papua. Sebab, strategi itu selama ini menimbulkan korban.
Koalisi juga meminta Panglima TNI segera mengevaluasi internalnya dan mengawasi lebih baik para prajuritnya.
Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Penyiksaan Warga oleh Oknum TNI di Papua
“Memastikan terwujudnya akuntabilitas atas kinerja TNI dan penggunaan kekuatan pasukan TNI di Tanah Papua,” tutur Andi.
Ia mengingatkan, penyiksaan merupakan hak asasi manusia (HAM). Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan tidak ada satu orang pun yang bisa dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dalam keadaan apapun.
Di sisi lain, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT).
Ratifikasi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
“Maka kegagalan proses akuntabilitas hukum dan keadilan atas pelaku penganiayaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Andi.
Baca juga: TNI Usut Video Penyiksaan Warga di Yahukimo Papua, Sejumlah Prajurit Diperiksa
Adapun koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat antara lain, KontraS, Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).