JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan atas aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi hari buruh 1 Mei 2024.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya mengatkan, Kapolri harus menghentikan bentuk represif berulang yang dilakukan oleh anak buahnya di beberapa tempat.
"Mendesak Kapolri memerintahkan jajarannya untuk menghentikan segala bentuk represifitas yang terus berulang terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan penggunaan kekuatan dalam pengamanan aksi massa," ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Aksi May Day di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa
Tindakan represif tersebut, kata Dimas, terjadi di Gedung Gubernuran, Kota Semarang, Jawa Tengah pada saat massa menggelar aksi May Day.
Tidak hanya di Semarang, tindakan represif juga terjadi di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Aparat kepolisian melakukan penangkapan sewenang-wenang kepada sejumlah mahasiswa dari Universitas Negeri Makassar. Penangkapan tersebut dilakukan secara acak oleh pihak Kepolisian dengan cara menyerbu masuk ke dalam kawasan kampus," kata Dimas.
"Penangkapan tersebut tidak didasari pada bukti permulaan yang mana hal itu jelas mengangkangi aturan hukum acara pidana," sambung dia.
Baca juga: Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Selain itu, Dimas juga meminta Kapolri memerintahkan para kapolda di daerah untuk memproses anggotanya yang berlaku represif tersebut.
"Memproses hukum pidana maupun etik terhadap anggota kepolisian yang secara jelas melakukan tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan terhadap massa aksi yang menyampaikan pendapat," katanya.
Karena menurut Dimas, aksi May Day merupakan bentuk kemerdekaan penyampaian pendapat yang sah sebagaimana diatur dalam instrumen hukum HAM nasional maupun Internasional.
Penyampaian pendapat di muka umum di ruang publik maupun digital dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945, UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, hingga International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi lewat UU 12/2005.
Baca juga: Mayday, 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK
"Berdasarkan fakta peristiwa tersebut secara jelas anggota Kepolisian telah melanggar Peraturan Kapolri 7/2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dalam Pasal 9 huruf a dan b yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan secara profesional dan menjunjung tinggi HAM," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.