JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menghentikan pembahasan dan pengesahan aturan yang membolehkan anggota TNI-Polri aktif menduduki jabatan sipil.
"Kami mendesak Kemenpan-RB untuk menghentikan pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang membolehkan TNI-Polri aktif menduduki jabatan instansi sipil," kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).
Dimas mengatakan, desakan itu dilakukan karena penempatan anggota TNI-Polri aktif di jabatan sipil dinilai sebagai langkah menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI yang pernah dilakukan di era Orde Baru.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Klaim TNI-Polri Isi Jabatan Sipil Tak Akan Kembalikan Dwifungsi Militer
Selain itu, menurut Dimas, penempatan TNI-Polri di jabatan sipil juga mengembalikan peran angkatan bersenjata dalam kehidupan masyarakat.
"Hal ini dianggap dapat mengurangi profesionalitas kedua lembaga tersebut, yang seharusnya fokus pada tugas pertahanan negara dan keamanan masyarakat," ujar Dimas.
Penempatan TNI-Polri aktif juga disebut memperburuk situasi yang sangat kompleks.
Terlebih terkait lekatnya kultur kekerasan pada institusi pertahanan dan kemananan yang akan menimbulkan inferioritas sipil dari militer dalam pengelolaan pemerintah di masa depan.
"Revisi UU ASN yang memperbolehkan hal ini dianggap sebagai langkah mundur dalam reformasi sektor keamanan dan dapat memperkuat campur tangan militer dalam urusan sipil dan politik," kata Dimas.
Sebelumnya, Menpan-RB Azwar Anas menyebut bahwa TNI-Polri aktif bisa menempati posisi aparatur sipil negara (ASN) di kementerian/lembaga.
Aturan tersebut dirancang melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen ASN.
Azwar Anas mengatakan, aturan ini bersifat resiprokal atau saling berbalasan dan akan diseleksi secara ketat.
Menurut dia, pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dengan mekanisme manajemen talenta.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI-Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ujar Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada 12 Maret 2024.
Baca juga: RPP ASN Diminta Perkokoh Reformasi TNI-Polri, Bukan Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.